Pro Dan Kontra Aturan IMEI Pada Handphone Di Sahkan Oleh Pemerintah

10/22/2019

Ketika aturan ponsel pasar gelap (BM) dengan verifikasi IMEI direfleksikan, banyak orang bertanya tentang nasib turis atau pengunjung dari negara lain yang datang ke Indonesia. Alasannya adalah bahwa mereka pasti membawa ponsel mereka dari negara asal mereka ke Indonesia. Sebuah ponsel yang dimiliki oleh seorang musafir kadang-kadang disebut sebagai BM karena secara tidak resmi dibawa dengan IMEI yang tidak terdaftar di negara tersebut.



Pengawasan pemerintah

Pemerintah juga memperbolehkan wisatawan asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan ponsel untuk terus menggunakan ponsel tersebut tanpa membeli ponsel lain di Indonesia. Sebagai pengingat, ada batas 30 hari saat menggunakan jaringan operator lokal. Di sisi lain, jika nanti, mereka dapat melaporkan ke operator seluler nanti dalam kasus ini. Metode pelaporan masih belum diketahui. Di sisi lain, untuk memeriksa apakah ponsel Anda adalah BM, silakan kunjungi situs web Departemen Perindustrian sekarang.



Data tidak valid

Jika aturan ini diterapkan, ada juga upaya untuk membuat sesuatu seperti call center atau pusat layanan yang dapat digunakan untuk mengkonfirmasi, melaporkan, atau mendaftarkan ponsel yang dibawa wisatawan ke Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan bahwa dunia digital saat ini sepenuhnya online. Kemungkinan pelaporan nanti menjadi lebih mudah dengan satu aplikasi. Bahkan jika ada pusat panggilan dan layanan pelanggan, itu sangat minim. Orang sudah dapat menentukan apakah mereka dapat memeriksa ponsel BM di situs web Departemen Perindustrian.



Melalui aplikasi

"Mungkin nanti akan lebih mudah, tapi 6 bulan masih panjang. Buat aplikasi, unduh dan periksa IMEI. Anda tidak perlu mengunjungi situs web Departemen Perindustrian. Sederhana dan mudah, "Kami tidak membutuhkan pusat panggilan yang besar," katanya. Kisah lain tentang nasib pelancong seluler. Bagi mereka yang ingin membeli ponsel dari luar negeri untuk kebutuhan pribadi dan layanan deposit (jastip), ini harus dihentikan. Alasannya adalah bahwa setelah aturan dijalankan, telepon seluler default dapat dianggap sebagai BM karena IMEI tidak terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan prosedur impor atau perakitan yang jelas. Namun, mereka yang tertawa untuk membeli ponsel dari luar negeri dan ingin menggunakannya akan dikenakan pajak 17,5% jika mereka ingin ponsel tetap bergerak. Ini dikatakan oleh petugas bea cukai dan cukai Heru Pambudi.



Baca juga selanjutnya : Penjelasan Lengkap Tentang Istilah Teknologi



Penjangkauan komunitas

"Orang yang membeli ponsel dari luar negeri dikenakan PPN 10% (pajak pertambahan nilai) dan pajak penghasilan 7,5% (pajak penghasilan), karena secara resmi dibuat di Indonesia dan membayar pajak. "Berarti perbaikan (pembelian) dari pejabat," jelasnya. Pada Jumat (18/10), Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) pada akhirnya akan menandatangani peraturan untuk telepon seluler BM dan memblokirnya dengan verifikasi IMEI . Ternyata. Perusahaan telekomunikasi tidak dapat memblokir dan menggunakan sinyal dari jaringan operator. Peraturan ini akan ditegakkan lebih tepatnya pada bulan April 2020 selama enam bulan lagi.


© 2019 Teknologi Mantap.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started